Daftar Nama Anggota Dprd Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah;
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Mitra kerja Komisi terdiri dari: a. Komisi B, Bidang Ekonomi, meliputi: 1. Biro Perekonomian; 2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan hortikultura; 3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan; 4. Dinas Perkebunan; 5. Dinas Kelautan Dan Perikanan; 6. Dinas Kehutanan; 7. Dinas Perindustrian; 8. Dinas Perdagangan; 9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; 10. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. SUSUNAN Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan. Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Mitra kerja Komisi terdiri dari: Komisi E, Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial; 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; 6. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; 8. Biro Kesejahteraan 9. Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah; dan 10. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan. Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. SUSUNAN Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan. Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 85 orang wakil rakyat yang terpilih dari 11 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dibagi kedalam 11 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
(DPR RI) adalah lembaga perwakilan rakyat yang merupakan salah satu dari dua kamar dalam sistem legislatif Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR RI yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 3 daerah pemilihan, dengan total 24 orang anggota DPR RI.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPR RI asal Provinsi Sulawesi Selatan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.